Madrasah Diniyah Takmiliyah ialah suatu sutu pendidikan keagamaan Islam nonformal yang menyelenggarakan pendidikan Islam sebagai pelengkap bagi siswa pendidikan umum. Untuk tingkat dasar (diniah takmiliya awaliyah) dengan masa belajar 6 tahun.<>
Untuk menengah atas (diniah takmiliyah wustha) masa belajar tiga tahun, untuk menengah atas (diniyah ulya) masa belajar selama tiga tahun dengan jumlah jam belajar minimal 18 jam pelajaran dalam seminggu (Kemenag Jabar, 2010: 7)
Menurut Amin Haidar yang dijelaskan kembali oleh Umar perubahan nomenklatur dari madrasah diniyah menjadi diniyah takmiliyah berdasarkan pertimbangan bahwa kegiatan madrasah diniyah merupakan pendidikan tambahan sebagai penyempurna bagi siswa sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) yang hanya mendapat pendidikan agama Islam dua jam pelajaran dalam satu minggu, oleh karena itu sesuai dengan artinya maka kegiatan tersebut yang tepat adalah diniyah takmiliah.
Madrasah Diniyah (MD) atau pada saat ini disebut Madrasah Diniyah Takmiliah (MDT) adalah lembaga pendidikan Islam yang dikenal sejak lama bersamaan dengan masa penyiaran Islam di Nusantara. Pengajaran dan pendidikan Islam timbul secara alamiah melalui proses akulturasi yang berjalan secara halus, perlahan sesuai kebutuhan masyarakat sekitar.
Pada masa penjajahan hampir semu desa yang penduduknya beragama Islam, terdapat Madrasah Diniah (Diniyah Takmiliah), dengan nama dan bentuk berbeda beda antara satu daerah dengan daerah lainnya, seperti pengajian, surau, rangkang, sekolah agama dan lain lain. Mata pelajaran agama juga berbeda beda yang yang pada umumnya meliputi aqidah, ibadah, akhlak, membaca Al Qur’an dan bahasa Arab (Direktorat PD Pontern, 2007:1).
Namun walaupun demikian keberadaan MDT ini masih terkesan kurang mendapat perhatian khusus baik dari kalangan masyarakat maupun pemerintah. padahal jika melihat perkembangan spiritualitas generasi saat ini sudah semakin memprihatinkan. Oleh sebab itu sudah menjadi suatu keniscayaan kalau keberadaan madrasah takmiliyah ini mendapat perhatian lebih baik dari masyarakat maupun pemerintah.
Maka Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat 3 setelah mengalami perubahan keempat kalinya yang berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang undang.
Mencerdaskan kehidupan bangsa memang adalah asumsi mendasar diadakannya sebuah proses pendidikan, sebab kehidupan bangsa yang cerdaslah yang akan mengantarkan bangsa ini menjadi bangsa yang jaya dalam tapak waktu yang berkesinambungan.
Namun tidak dapat kita pungkiri bahwa kecerdasan yang paling tepat dan yang paling dibutuhkan dalam asumsi di atas adalah kecerdasan yang mengarah pada kecerdasan spiritualitas, sebab kecerdasan spiritual inilah yang sangat menentukan baik dan tidaknya suatu bangsa. Karena apabila kecerdasan spiritualitas ini tidak dimiliki oleh penerus bangsa ini sudah dapat dipastikan kelangsungan bangsa ini akan cenderung mengalami kerancuan yang berkesinambungan.
Nah, untuk menunjang proses peningkatan kecerdasan spiritualitas tersebut tidak cukup kalau hanya mengacu pada pendidikan formal seperti SD, SMP, MTs, dan sebagainya. Dimana di dalmnya hanya terdapat sedikit waktu untuk berbagi nilai nilai spiritualitas tersebut. Jadi sudah barang tentu menjadi keniscayaan pentingnya pengembangan sistem Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) sebagai alternatif yang dominan untuk melengkapi pelajaran keagamaan dalam lembaga formal tersebut yang terkesan memiliki waktu sedikit dalam proses peningkatan keimanan, katakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ini.